Seorang Non-Muslim (Kristiani) lewat akun facebooknya dalam sebuah grup Facebook (murtadin center Indonesia) mengutip sebuah ayat Al-Qur&...
Seorang Non-Muslim (Kristiani) lewat akun facebooknya dalam sebuah grup Facebook (murtadin center Indonesia) mengutip sebuah ayat Al-Qur'an lalu menyimpulkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merebut istri anak angkatnya (Zainab binti Jahsyi) setelah anak angkatnya (Zaid Bin Haritsah ) wafat.
Berikut kutipannya:
Tanggapan kami:
Tuduhan atau Fitnah seperti di atas adalah bahasan yang sudah sangat basi. karena sudah sering kali di ulang-ulang dan sudah sangat sering dijawab oleh pihak muslim. kalau kita membuka google, kita akan melihat betapa banyak tulisan dari pihak muslim yang sudah memberikan jawaban atas tuduhan ini.
si Penuduh sama sekali tidak memberikan data atau bukti apa-apa terkait tuduhannya. hanya sekedar mengutip terjemahan, dan itu pun si penuduh tidak paham dengan terjemahan Al-Quran yang dia kutip.
Qs. Al-Ahzab 33:37 :
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya[1220]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Ayat ini sama sekali tidak ada menyebut Nabi merebut Istri Zaid bin Haritsah (anak Angkat Rasulullah).
Ayat ini jelas berbicara bahwa Zaid bin Haritsah Sudah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya artinya sudah bercerai.
Lalu Allah memerintahkan Nabi untuk menikahi Istri Zaid bin Haritsah yakni Zainab Bin Jahsyi.
Perlu di ketahui bahwa Rasulullah adalah teladan bagi umat Islam, teladan dalam artian contoh nyata dari konsep ajaran Islam.
ketika Islam mengajarkan Shalat, Puasa, Zakat, Haji dan seterusnya, maka Contoh pengamalan ajaran tersebut adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
maka dalam hal konsep Anak angkat sama sekali tidak memiliki hubungan Darah, sehingga Istri dari Anak angkat boleh di nikahi, meskipun saat itu Adat-istiadad di masa itu memandang tercela menikahi Anak angkat. Akan tetapi dalam ajaran Islam perkara itu adalah perkara yang halal, boleh, maka Nabi turut mencontohkan ajaran tersebut sebagai teladan langsung, yakni menikahi mantan istri anak angkatnya.
hal ini sudah dijelaskan langsung di Ayat yang dikutip: Kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya.
Ayat berikutnya lebih menegaskan maksud dari ayat sebelumnya:
Qs. Al-Ahzab 33:38
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu[1221]. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Dengan tegas Allah menyatakan bahwa Nabi yang mencontohkan menikahi mantan istri dari anak angkatnya meskipun saat itu merupakan perbuatan yang dianggap tercela oleh adat istiadat dimasa itu, hal tersebut sama sekali tidak keberatan bagi Nabi. dan ditegaskan lagi bahwa perkara tersebut adalah sunnahnya Nabi-Nabi.
Terakhir logikanya, jika Nabi bukanlah seorang Nabi, dan hanya ingin mendapatkan pengikut saja, Tentunya Nabi tidak akan menikahi mantan Istri anak angkatnya, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan Tercela menurut pandangan orang-orang atau masyarakat saat itu.
Adalah perkara yang aneh bin ajaib, apakah mungkin seorang yang ingin banyak pengikut, ingin disukai banyak orang yang malah nekad mencontohkan perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat?
di sinilah justru Nabi melakukan hal tersebut adalah murni perintah Allah, sebagai teladan, contoh tidak ada paksaan untuk masuk Islam.
Namun meskipun menikahi Mantan Istri dari anak angkat dianggap perbuatan tercela oleh Masyarakat saat itu, mereka kemudian menerima ajaran Islam tersebut, dan menerima contoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan meninggalkan Tradisi mereka (yakni memandang tercela perbuatan menikahi mantan Istri dari anak angkat).
Kesimpulannya
- penuduh tidak memberikan data apa-apa terkait tuduhan Nabi merebut istri anak angkat selain mengutip ayat yang dia sendiri tidak baca dan tidak paham maksudnya.
- Anak angkat dalam Islam tidak memiliki hubungan darah sama sekali. sehingga Istri dari anak angkat bukanlah mahram, bukanl tergolong wanita yang dilarang untuk dinikahi.
- Nabi menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sebagai teladan, contoh praktek dari ajaran Islam yang membolehkan menikahi mantan Istri dari anak angkat meskipun saat itu menikahi mantan istri dari anak angkat adalah perbuatan yang dianggap tercela.
-
Berikut kutipannya:
Ternyata peristiwa zainab binti jahsi di kawini oleh muhammad setelah beliau merebut dari anak angkatnya sendiri zaid bin haritsah bukan isapan jempol dan tercatat dalam quran qs 33:37 ..
Bagaimana pandangan umat islam atas ahlaq junjungan muhammad ..masih berani kah dan pantaskah disematkan berakhlaq mulia dg tindakan PEBIOR PEREBUT BINI ORANG ...
Bukankah seharusnya muhammad ini jadi pendamai di kemelut rumah tangga zaid vs zainab ..ini malah diam diam terbersit ente lepas ane ambil ..
Hal hal spt ini jelas tamak bukan mendamaikan kemelut rumah tangga anak angkat nya malah membuat ricuh ..
Memang sih zainab termasuk wanita arab yg cantik ..tapi ga dengan cara gitu juga sih ..boleh disematkan pagar makan tanaman .
Nah bagaimana pandangan umat islam untuk memulihkan kenabian muhammad yg tercoreng ini ..
Beri solusi yg memberi kajian agar tdk terjadi di kalangan umat islam lagi..
Monggo waktu dan tempat dipersilahkan ...wassalamualaikum warohmatulahiwabarakatu ..
Tanggapan kami:
Tuduhan atau Fitnah seperti di atas adalah bahasan yang sudah sangat basi. karena sudah sering kali di ulang-ulang dan sudah sangat sering dijawab oleh pihak muslim. kalau kita membuka google, kita akan melihat betapa banyak tulisan dari pihak muslim yang sudah memberikan jawaban atas tuduhan ini.
si Penuduh sama sekali tidak memberikan data atau bukti apa-apa terkait tuduhannya. hanya sekedar mengutip terjemahan, dan itu pun si penuduh tidak paham dengan terjemahan Al-Quran yang dia kutip.
Qs. Al-Ahzab 33:37 :
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya[1220]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Ayat ini sama sekali tidak ada menyebut Nabi merebut Istri Zaid bin Haritsah (anak Angkat Rasulullah).
Ayat ini jelas berbicara bahwa Zaid bin Haritsah Sudah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya artinya sudah bercerai.
Lalu Allah memerintahkan Nabi untuk menikahi Istri Zaid bin Haritsah yakni Zainab Bin Jahsyi.
Perlu di ketahui bahwa Rasulullah adalah teladan bagi umat Islam, teladan dalam artian contoh nyata dari konsep ajaran Islam.
ketika Islam mengajarkan Shalat, Puasa, Zakat, Haji dan seterusnya, maka Contoh pengamalan ajaran tersebut adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
maka dalam hal konsep Anak angkat sama sekali tidak memiliki hubungan Darah, sehingga Istri dari Anak angkat boleh di nikahi, meskipun saat itu Adat-istiadad di masa itu memandang tercela menikahi Anak angkat. Akan tetapi dalam ajaran Islam perkara itu adalah perkara yang halal, boleh, maka Nabi turut mencontohkan ajaran tersebut sebagai teladan langsung, yakni menikahi mantan istri anak angkatnya.
hal ini sudah dijelaskan langsung di Ayat yang dikutip: Kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya.
Ayat berikutnya lebih menegaskan maksud dari ayat sebelumnya:
Qs. Al-Ahzab 33:38
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu[1221]. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Dengan tegas Allah menyatakan bahwa Nabi yang mencontohkan menikahi mantan istri dari anak angkatnya meskipun saat itu merupakan perbuatan yang dianggap tercela oleh adat istiadat dimasa itu, hal tersebut sama sekali tidak keberatan bagi Nabi. dan ditegaskan lagi bahwa perkara tersebut adalah sunnahnya Nabi-Nabi.
Terakhir logikanya, jika Nabi bukanlah seorang Nabi, dan hanya ingin mendapatkan pengikut saja, Tentunya Nabi tidak akan menikahi mantan Istri anak angkatnya, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan Tercela menurut pandangan orang-orang atau masyarakat saat itu.
Adalah perkara yang aneh bin ajaib, apakah mungkin seorang yang ingin banyak pengikut, ingin disukai banyak orang yang malah nekad mencontohkan perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat?
di sinilah justru Nabi melakukan hal tersebut adalah murni perintah Allah, sebagai teladan, contoh tidak ada paksaan untuk masuk Islam.
Namun meskipun menikahi Mantan Istri dari anak angkat dianggap perbuatan tercela oleh Masyarakat saat itu, mereka kemudian menerima ajaran Islam tersebut, dan menerima contoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan meninggalkan Tradisi mereka (yakni memandang tercela perbuatan menikahi mantan Istri dari anak angkat).
Kesimpulannya
- penuduh tidak memberikan data apa-apa terkait tuduhan Nabi merebut istri anak angkat selain mengutip ayat yang dia sendiri tidak baca dan tidak paham maksudnya.
- Anak angkat dalam Islam tidak memiliki hubungan darah sama sekali. sehingga Istri dari anak angkat bukanlah mahram, bukanl tergolong wanita yang dilarang untuk dinikahi.
- Nabi menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sebagai teladan, contoh praktek dari ajaran Islam yang membolehkan menikahi mantan Istri dari anak angkat meskipun saat itu menikahi mantan istri dari anak angkat adalah perbuatan yang dianggap tercela.
-
COMMENTS